Banda Aceh (ANTARA News) - Tim dari berbagai elemen di Provinsi Aceh yang akan mengajukan yudisial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi kini terus mematangkan persiapan sebelum berangkat ke Jakarta. "Rencananya yudisial review UUPA akan diajukan pekan depan. Jadi, sebelum berangkat ke Jakarta, kami terlebih dahulu mematangkan persiapan segala kebutuhan selama uji materi berlangsung di Mahkamah Konstitusi," kata salah seorang anggota tim, Rahmad Djailani, di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan, dua pasal yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, yakni pasal 256 tentang calon perseorangan yang tidak diperbolehkan lagi ikut dalam Pilkada 2011 dan pasal 90 UUPA mengatur syarat minimum bagi partai politik lokal menjadi peserta Pemilu 2014.

Menurut dia, pasal 256 telah mengekang hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sehingga bertentangan dengan UUD 1945, yakni setiap warga berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Begitu juga pasal 90 UUPA, bertolak belakang dengan pasal 8 UU No.10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Pada pasal itu disebutkan syarat minimum lima persen kursi di DPRA dan DPRK bagi partai politik lokal baru bisa mengikuti pemilu berikutnya.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang telah Anda ketahui tentang latest cheat? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan sisa paragraf?

Selanjutnya, pasal 8 mengamanahkan partai politik peserta pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu berikutnya. "Kalau pun ada syarat, jangan lima persen, tetapi harus disamakan secara nasional, misalnya tiga persen," kata dia.

Rahmad menyebutkan, yudisial review ini dilakukan untuk kepentingan demokrasi Aceh di masa mendatang.

Jika ini tidak dilakukan, maka akan tertutup pintu bagi individu mencalon diri menjadi kepala daerah di ajang Pilkada 2011, ujarnya.

"Dalam proses yudisial review ini kami membiayai sendiri semua kebutuhan, termasuk tiket dan penginapan di Jakarta selama mengawal uji materi dua pasal UUPA di Mahkamah Konstitusi," sebut Rahmad.

Ia mengatakan, kendati yudisial review UUPA ke Mahkamah Konstitusi belum mendapat dukungan DPR Aceh secara kelembagaan, namun secara personal ada beberapa anggota legislatif telah menyatakan dukungannya.

"Selain dukungan pribadi sejumlah anggota DPRA, kami juga mendapat dukungan beberapa partai politik nasional. Kami berharap rakyat Aceh juga mendukung upaya yudisial review UUPA tersebut," kata Rahmad Djailani. (HSA*H011/K004)