Banda Aceh (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai proses hukum terhadap kasus ilegal logging maupun pembukaan kawasan hutan lindung di Provinsi Aceh berjalan lemah. "Saya melihat penanganan kasus-kasus ini masih lemah, belum dilakukan sebagaimana mestinya. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jumlah kasus pembalakan liar yang kami temui di lapangan," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan, lemahnya proses hukum tersebut terlihat dari kasus-kasus yang pernah dilaporkan Walhi ke polisi, yang hingga kini penyelesaiannya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Begitu juga laporan Walhi terhadap pembukaan kawasan hutan lindung tanpa izin untuk pembangunan jalan yang melibatkan pejabat maupun Menteri Kehutanan beberapa waktu lalu, hingga kini tidak jelas proses hukumnya, kata TM Zulfikar.

"Walhi hanya melaporkannya, selanjutnya tergantung lembaga yang menerima laporan. Kalau ini juga tidak berjalan, maka Walhi akan melaporkannya ke lembaga hukum yang lebih tinggi, yakni Mabes Polri, Kejaksaan Agung ataupun ke KPK," kata dia.

Saya percaya bahwa apa yang telah Anda baca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membereskan segala ketidakpastian yang mungkin tetap.

Menurut dia, lemahnya proses hukum ilegal logging maupun pembukaan kawasan hutan lindung karena penanganannya dilakukan tidak serius, sehingga penuntasan kasus tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Seperti beberapa kasus ilegal logging yang kami pantau, setelah pelakunya ditangkap, lalu dilepas tanpa ada alasan jelas. Ini memperlihatkan ketidakseriusan penegakan hukum kasus kehutanan tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, Walhi Aceh mendesak lembaga penegah hukum memproses semua laporan terkait kasus ilegal logging yang dilakukan masyarakat umum maupun pembukaan kawasan hutan lindung yang melibatkan pejabat diusut tuntas.

Jika ini tidak dilakukan sebagaimana mestinya, kebijakan moratorium logging maupun program Aceh Hijau yang dicanangkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan berjalan sia-sia.

"Satu sisi Pemerintah Aceh melarang penebangan maupun pembukaan kawasan hutan melalui moratorium logging, di sisi lain proses hukum terhadap pelaku tidak berjalan sesuai aturan," kata TM Zulfikar. (HSA*H011/K004)