menulis itu mengasyikkan

Sunday, April 26, 2009

izin penanaman modal

(2) izin penanaman modal dan kegiatan dunia usaha umumnya kini dapat diselesaikan di daerah, sehingga pengurusannya lebih mudah dan dengan biaya lebih murah. Bila iklim usaha di daerah telah lebih menunjang, investor akan tertarik untuk menanam modalnya di daerah. Dengan demikian lebih banyak lapangan kerja yang akan tercipta. Kebijakan beberapa kabupaten/kota yang sudah mulai me-nerapkan sistem perizinan satu atap merupakan langkah awal untuk menuju proses perizinan yang cepat, transparan dan murah.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home