menulis itu mengasyikkan

Sunday, April 26, 2009

Kebijakan

4.1.3 Kebijakan
Persatuan dan kesatuan antara pemerintah, dunia usaha dan masya-rakat
a. Peningkatan peran serta industri kecil dan menengah dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat.
b. Pemanfaatan keunggulan komparatif dan penciptaan keung-gulan kompetitif dalam rangka rnenghadapi pasar/persaing-an bebas.
c. Peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dalam rang-ka penghematan devisa dan mendorong kemandirian.
d. Penataan kelembagaan dalam rangka pengamanan proses industrialisasi dalam era perdagangan bebas.
e. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sektör industri
secara intensif melalui akselerasi transformasi teknologi.
f. Pengembangan dan penguatan sumber daya informasi dan
promosi dalam mendorong pembangunan sektör industri.
g. Pembinaan dan Pengembangan industri Kecil yang sudah ada
diarahkan pada pembinaan mutu dan diversifikasi produk
melalui teknologi tepat guna, di samping manajemen dan ke-
wirasvvastaan.
h. Penumbuhan vvirausaha banı djarahkan pada sentra-sentra
penghasil bahan baku hasil pertanian, perkebunan serta kehutanan, maupun kawasan-kawasan strategis.
i. Menggalang kemitraan dengan pihak-pihak terkait.
j. Meningkatkan profesionalisme melalui pelatihan, dan pemberian bantuan modal dan menyalurkan sesuai dengan keahliannya.

Labels:

Strategi Kebijakan

4. Strategi Kebijakan dan Sasaran Pembangunan
4.1 Strategi Kebijakan di Bidang industri
4.1.1 Tujuan
a. Meningkatkan kontribusi sektör industri terhadap PDRB.
b. Meningkatkan jumlah dan penyebaran industri dalam rangka pemerataan pertumbuhan ekonomi.
c. Meningkatkan daya saing, mutu dan produktivitas yang berorientasi ekspor.
d. Meningkatkan industri kecil untuk memperkuat struktur eko-nomi pedesaan yang berbasis pertanian.
4.1.2 Sasaran
a Meningkatnya lapangan usaha dan lapangan kerja.
b. terwujudnya penyebaran industri antar kecamatan.
c.Tercapainya peningkatan kemampuan usaha dan kewirausahaan.
d.Tercapainya volume produksi industri dengan peningkatan
pendapatan pengrajin.

Labels:

Kebijakan Berpihak kepada Orang Miski

3. Kebijakan Berpihak kepada Orang Miskin (Populis)
Persoalannya sekarang, dengan kevvenangan otonom yang dipunyainya, apakah pemda akan membuat dan melaksanakan kebijakan yang bersifat pro orang miskin atau sebaliknya. Sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk menyelenggarakan kebijakan dan penyediaan sarana untuk kepentingan publik, pemda memang mempunyai hak dan kevvenangan untuk melakukan pilihan-pilihan tersebut. Tetapi satu hal yang penting untuk dicatat adalah dalam memutuskan suatu pilihan pemerintah daerah tidak sepenuhnya bisa melepaskan diri dari tuntutan aspirasi rakyat yang menjadi konstituennya. Masyarakat, baik melalui lembaga pervvakilan maupun secara langsung, mempunyai hak dan kevvajiban untuk ikut menentukan arah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah.

Labels:

Munculnya daerah yang terfokus

(2) Munculnya daerah yang terfokus pada kemandiriarmya dan tidak bersedia bekerja sama dengan daerah lain dalam menggabungkan upaya pembangunan daerahnya dapat menyebabkan semua upaya pembangunan menjadi tidak efisien karena tidak memenuhi skala ekonomi. Peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah melalui pajak, retribusi, maupun sumbangan pihak ketiga, yang dilakukan baik secara ekstensif maupun intensif, dapat mematikan atau se-tidaknya mengkerdilkan usaha kecil dan menengah, serta industri rumah tanğga. Di samping itu beban pungutan pajak dan retribusi demikian dapat juga menekan harga di tingkat petani, peternak, pekebun, nelayan dan perajin kecil yang umumnya berpendapatan rendah. Juga pada akhirnya pungutan-pungutan tersebut akar. dibebankan dalam bentuk kenaikan harga eceran bahan makanan dan kebutuhan dasar, yang akan mempengaruhi konsumen se-tempat termasuk mereka yang miskin dan diabaikan.

Labels:

pelaksanaan otonomi daerah

Namun, bila faktor-faktor penunjang di atas diabaikan apalagj disalahgunakan, pelaksanaan otonomi daerah justru dapat menjadi an-caman bagi upaya penanggulangan kemiskinan. Terutama jika pelak-sanaan otonomi daerah divvarnai oleh beberapa kondisi yang tidak mendukung, antara lain:
(1) Kelompok elite daerah, baik pihak eksekutif maupun legislatif menciptakan sistem sentralistik di dalam pemerintah daerahnya untuk melindungi kepentingan pribadi atau kelompok. Sentralisasi di tingkat lokal ini bisa berdampak lebih besar daripada sentralisasi di pemerintah pusat karena hanya melibatkan elite daerah yang jumlahnya relatif sedikit dan umumnya terbentuk atas dasar kepen-tingan bersama yang sempit. Jika hal ini terjadi, maka agenda untuk kepentingan rakyat akan terabaikan dan dipinggirkan, untuk selan-jutnya dilupakan. Kasus di sebagian kabupaten yang pernah dikun-jungi Tim SMERU mengindikasikan mulai terjadinya fenomena ini. Misalnya, program pencegahan demam berdarah dihentikan de-ngan alasan tidak ada dana, tapi pada saat yang sama pemerintah daerah setempat menyediakan anggaran miliaran rupiah untuk membeli mobil dirıas baru bagi pejabat pemerintahnya.

Labels:

kebijakan diputuskan di daerah

(4) Karena kebijakan diputuskan di daerah, pemda dituntut agar lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan "tata pemerintahan yang baik". Daerah tidak lagi bertindak sebagai pelaksana opera-sional kebijakan pusat, sehingga setiap kegiatan pemerintah daerah dapat dengan mudah dirülai oleh masyarakatnya sendiri. Karena itu daerah sudah tidak lagi bisa berdalih atau berlindung di balik pemerintahan di atasnya.

Labels:

Daerah yang kaya sumber daya alam

(3) Daerah yang kaya sumber daya alam memperoleh penerimaan alo-kasi dana yang besar. Dengan dana tersebut daerah yang bersang-kutan relatif lebih mudah menentukan prioritas langkah-langkah penanggulangan kemiskinan. Kabupaten Kutai misalnya, memberi-kan dana miliaran rupiah untuk masing-masing desa. Jika dana ini digunakan dengan tepat untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat pro orang miskin, maka ada harapan besar proporsi jumlah penduduk miskin di kabupaten tersebut akan cepat menurun.

Labels:

izin penanaman modal

(2) izin penanaman modal dan kegiatan dunia usaha umumnya kini dapat diselesaikan di daerah, sehingga pengurusannya lebih mudah dan dengan biaya lebih murah. Bila iklim usaha di daerah telah lebih menunjang, investor akan tertarik untuk menanam modalnya di daerah. Dengan demikian lebih banyak lapangan kerja yang akan tercipta. Kebijakan beberapa kabupaten/kota yang sudah mulai me-nerapkan sistem perizinan satu atap merupakan langkah awal untuk menuju proses perizinan yang cepat, transparan dan murah.

Labels:

Kebijakan otonomi daerah

Kebijakan otonomi daerah (otda) merupakan kesempatan besar, namun bila tidak dirancang dengan tepat dapat menjadi penghambat bagi upaya penanggulangan kemiskinan. Dengan otda daerah mempunyai peiuang untuk merancang program penanggulangan kemiskinan yang lebih baik dibandingkan dengan program-program pusat sebelumnya karena:
(1) Dana Alokasi Umum (DAU) diberikan kepada daerah dalam bentuk "block grant", sehingga daerah mempunyai fleksibilitas tinggi dalam menggunakan dana tersebut sesuai dengan kepentingan dan prio-ritas daerah, termasuk untuk upaya penanggulangan kemiskinan. Dengan kata lain, kini daerah dapat bertindak lebih tanggap dan proaktif dalam penanggulangan kemiskinan tanpa harus menunggu instruksi dari pemerintah di atasnya (propinsi atau pusat). Misalnya di Kalimantan Timur, dengan dana APBD Pemerintah kota Balik-papan telah melakukan pendataan ulang jumlah penduduk miskin menurut kriteria setempat. Program penanggulangan kemiskinan TA 2002 seperti pengobatan gratis, pemberian bea sisvva, dan seba-gainya mulai dilaksanakan berdasarkan data tersebut.

Labels:

Kebijakan Pembangunan Setelah Otonomi Daerah

Kebijakan Pembangunan Setelah Otonomi Daerah
Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah (UU. No. 22/1999 dan UU. No. 25/1999) yang mulai berlaku sejak januari 2001, pemerintah daerah kini bervvenang penuh merancang dan melaksanakan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan kebutuhannya. Dalam kevve-nangan otonomi daerah, melekat pula kevvenangan dan tanggung javvab untuk secara aktif dan langsung mengupayakan penanggulangan kemis-kinan di daerah. Sebab salah satu tujuan otonomi daerah adalah untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat. Karena upaya penanggulangan kemiskinan tidak lagi se-mata-mata menjadi tanggung javvab pemerintah pusat, maka dalam era otonomi ini pemerintah daerah harus mengambil tanggung javvab lebih besar.

Labels:

sistem pemerintahan di Indonesia

Ketika sistem pemerintahan di Indonesia masih bersifat sangat sen-tralistik, semua inisiatif dan pengelolaan program pengentasan kemis-kinan berasal dan hampir sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat. Pada umumnya tujuan program-program tersebut masih belum sepenuh-nya tercapai. Banyak faktör penyebabnya, tetapi terutama karena meka-nisme pelaksanaan dan pendekatan program bersifat "top dovon" serta cenderung seragam tanpa memperhatikan karakteristik sosial-ekonomi maupun budaya masyarakat setempat. Akibatnya, program yang di-rancang oleh pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan prioritas atau kebutuhan masyarakat miskin di daerah. Apalagi aturan pelaksanaan program juga cenderung birokratis, lebih mengutamakan formalitas di atas kertas, sehingga menumpulkan atau bahkan mematikan daya kreatif dan upaya svvadaya masyarakat lokal. Keadaan ini lebih dipersulit karena umumnya tiap departemen atau instansi lainnya di pusat mempunyai definisi dan kriteria sendiri tentang kemiskinan. Akibatnya. kemiskinan cenderung dipahami secara parsial, dan program penanggulangan kemis-kinan yang dirancang oleh masing-masing departemen bersangkutan menjadi bersifat sektoral. Lemahnya koordinasi antardepartemen ini membuat sinergi antara satu program dengan program lainnya semakin sulit.

Labels:

Penanggulangan Kemiskinan

Penanggulangan Kemiskinan Bersifat Sentralistik

Sejarah Peradapan manusia mencatat bahwa kemiskinan merupakan salah satu tragedi Kemanusiaan terbesar dan hingga sekarang tetap menjadi masalah yang belum bisa dipecahkan. Sebenarnya, di beberapa belahan dunia menunjukkan adanya gejala kemiskinan dan pemiskinan yang semakin memburuk. Selain alasan kemanusiaan dan alasan moral, ada banyak alasan untuk memerangi kemiskinan. Misalnya untuk men-dorong pertumbuhan ekonomi (melalui penyerapan tenaga kerja dan pe-ningkatan produktivitas), mendukung proses demokratisasi, dan mengu-rangi ringkat konflik dalam masyarakat.

Labels:

Resep dari Nenek yang Membawa Mujur

Resep dari Nenek yang Membawa Mujur
Bu Suharti sedang sibuk melayani tamu-tamu yang memesan ayam goreng. Walaupun sepuluh pegavvainya tidak henti-hentinya melayani pengunjung restoran megah di kota Semarang itu. Ibu Suharti tetap harus ikut turun tangan. Hampir tidak semenit pun ia beristirahat, kecuali setelah tamu makan siang.
Restoran yang megah dan mempunyai beberapa cabang di Jakarta dan Yogyakarta itu tidaklah berdiri begitu saja. Restoran yang megah itu diawali dari usaha yang sangat sederhana.
Setelah menikah, Bu Suharti pindah dari Yogyakarta ke Jakarta. Pada suatu ketika dia ingin menghadiahkan suatu makanan yang istimewa kepada kenalan suaminya. la teringat pada resep pemberian neneknya saat menikah. la mencoba resep itu. Jadilah seekor ayam goreng gurih, empuk dan nikmat.
Kenalan suami Bu Suharti sangat senang pada hasil masakan Ibu Suharti. la selalu memesan ayam goreng itu setiap ada pesta di rumahnya. Kali ini bukan lagi hadiah tetapi Bu Suharti menerima harga yang lumayan. Dari mulut ke mulut terkenallah ayam goreng buatan Bu Suharti. Pesanan makin banyak.
Supaya orang mudah membeli dan Bu Suharti dapat melayani semua peminat, dibukanya sebuah vvarung sederhana di tepi jalan, dibavvah pohon mahoni.
Resep pemberian nenek benar-benar membavva berkah. Sekarang ayam goreng Bu Suharti tidak lagi dijual di vvarung di pinggir jalan tetapi di beberapa restoran mevvah di pusat kota. Bahkan turis dari luar negeri pun suka membeli ayam goreng Suharti sebagai oleh-oleh. Usaha keras dan ketekunan Ibu Suharti patut dipuji dan ditiru.

Labels:

Penjual Terompet di Malam Tahun Baru

Penjual Terompet di Malam Tahun Baru
Sore itu langit tampak lebin cerah darı biasanya. Aku dan adikku berjalan-jalan ke kota. Karena jarak rumahku dengan kota kira-kira 2 km, maka karni bersepeda. Setelah sampai di kota, tepatnya di alun-alun aku sempat terkejut dengan keadaan yang lain dari tahun baru biasanya.
Di alun-alun temyata ramai sekali. Para penjual makanan berjajar di seputar alun-alun. Ada juga pedagang mainan, dan pedagang terompet. Di sana juga ada panggung hiburan yang sangat besar. Setelah lelah, aku dan adikku beristirahat dan duduk di trotoar. Di dekat tempat karni duduk, ada beberapa penjual terompet. Mereka tampak sibuk menavvarkan dagangannya.
Cerita di atas masih dapat dilanjutkan.
Nah mari melanjutkan cerita dengan mengembangkan kalimat berikut!
a. Pedagang terompet menyamakan harga.
b. Selain ramai penjual dan pembeli ramai juga suara terompet.
c. Banyak orang rela begadang untuk menunggu pergantian tahun.
Berikut ini ada cerita tetapi belum lengkap karena ada bagian-bagian kalimat yang kehilangan kata-kata.
Mari melengkapi cerita ağar menjadi cerita yang utuh! Salinlah di buku tugasmu!
Bu Ratmi adalah salah satu pedagang yang berjualan di sekolah karni, la setiap hari berjualan dari pagi sampai sekolah usai. Setiap pukul 06.00 Bu Ratmi dengan dibantu suaminya sudah menata dagangan di vvarungnya.
VVarung Bu Ratmi tidak besar dan tidak bagus. Tetapi vvarung Bu Ratmi selalu bersih. Sehingga banyak anak yang suka jajan di situ.
Makanan yang dijual Bu Ratmi di vvarungnya bermacam-macam, antara lain ...,...,...,...,..., dan .... VVarung Bu Ratmi terkenal murah

Labels:

Persyaratan Permohonan IMB

Persyaratan Permohonan IMB
A. INDUSTRI
Masing-masing rangkap dua :
1. Rekomendasi dari Bapak Bupati.
2. Foto Copy Ijin Lokasi / Klarifikasi.
3. Foto Copy KTP atau Bukti Diri Pemohon.
4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan atau Foto Copy Anggaran Dasar bagi Koperasi.
5. Foto Copy Sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah.
6. Surat persyaratan pemohon dengan kesanggupan memenuhi persyaratan teknik bangunan, Garis sempadan jalan, Koefisien dasar bangunan dan Koefisien lantai bangunan.
7. Surat Kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan pemohon sendiri.
8. Foto Copy Rencana tata bangunan dan prasarana kavvasan industri yang disetujui Bupati.
9. Gambar rencana bangunan :
(Peta situasi, Site plan, Gambar denah, Gambar tampak depan dan samping, Gambar tampak potongan melintang dan membujur, Gambar detail dan Gambar penulangan serta perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat)
B. PERORANGAN / RUMAH TINGGAL
Masing-masing rangkap dua :
1. Surat keterangan Lurah / Kepala desa untuk hak atas tanah yang belum bersertifikat.
2. Surat keterangan bukti pemilikan tanah (Sertifikat).
3. Foto Copy KTP atau bukti diri pemohon.
4. Gambar rencana bangunan lengkap dan Perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.
C. IJİN PEMUTIHAN BANGUNAN
Masing-masing rangkap dua :
1. Surat keterangan Lurah / Kepala desa untuk hak atas tanah yang belum bersertifikat.
2. Surat keterangan bukti pemilikan tanah (Sertifikat).
3. Foto Copy KTP atau bukti diri pemohon.
4. Gambar Denah bangunan.

Labels: